Magister Ilmu Syariah Jalin Kerja Sama Tridharma dengan Pascasarjana UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Program Studi Magister Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pascasarjana UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) dalam bidang Tridharma Perguruan Tinggi.

Acara penandatanganan berlangsung pada Jumat, 21 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Dekanat Lantai 2 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan fakultas, pengelola Program Studi Magister Ilmu Syariah, serta perwakilan dari Pascasarjana UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.

Penandatanganan dokumen kerja sama dilakukan secara langsung oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yang mewakili pihak UIN Sunan Kalijaga, serta Direktur Pascasarjana UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo yang hadir mewakili institusinya. Kehadiran pimpinan kedua lembaga tersebut menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi akademik di berbagai bidang.

Kesepakatan kerja sama ini mencakup pengembangan dan penguatan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, termasuk pertukaran dosen, kolaborasi riset, penyelenggaraan seminar dan konferensi ilmiah, hingga kegiatan kemahasiswaan yang mendukung peningkatan kualitas akademik.

Ketua Program Studi Magister Ilmu Syariah menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperluas jejaring akademik dan meningkatkan kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. “Kolaborasi ini membuka peluang besar untuk memperkuat kontribusi akademik, riset, dan pengabdian masyarakat secara berkesinambungan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pascasarjana UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo memberikan apresiasi atas penyambutan dan peluang kerja sama yang terjalin, serta berharap sinergi ini dapat menghasilkan program-program kolaboratif yang berdampak nyata bagi pengembangan keilmuan hukum Islam di Indonesia.

Melalui MoU dan MoA ini, kedua institusi berkomitmen untuk menciptakan jejaring akademik yang produktif dan memberikan manfaat luas bagi sivitas akademika maupun masyarakat.