Muhammad Arif Su’udi Raih Predikat Mahasiswa Terbaik Prodi Magister Ilmu Syariah Tahun Akademik 2024/2025

Yogyakarta – Muhammad Arif Su’udi, S.H. (NIM 23203011202), mahasiswa Program Magister Ilmu Syariah, Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, berhasil meraih predikat Mahasiswa Terbaik pada program studinya pada Tahun Akademik 2024/2025. Capaian ini diraih dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,98 dan waktu penyelesaian studi yang terbilang singkat, yakni 1 tahun, 8 bulan, dan 6 hari.

Tesis yang ditulis Arif mengangkat tema yang relevan dan aktual, berjudul “Problematika Penerapan Pasal 2 Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 Terkait Regulasi Cryptocurrency di Indonesia”. Penelitian ini membahas tantangan hukum dan kendala implementasi regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia, khususnya dalam kerangka hukum yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dengan pendekatan hukum ekonomi syariah, Arif berupaya memberikan analisis kritis dan solusi terhadap permasalahan regulasi tersebut.

Arif menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini dan mengungkapkan bahwa keberhasilannya tidak terlepas dari dukungan keluarga, dosen pembimbing, dan rekan-rekan seperjuangan. “Semoga hasil penelitian ini dapat memberi manfaat dan menjadi rujukan bagi pengembangan regulasi aset kripto di Indonesia, khususnya yang sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah,” ujarnya.

Prestasi yang diraih Arif tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga menginspirasi mahasiswa lain untuk berprestasi baik dalam kualitas akademik maupun kontribusi nyata terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.