Sinergi Halal dan Perlindungan Konsumen: Dr. Diky Sampaikan Perspektif Hukum untuk UMK Sleman

Guna memperkuat pemahaman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) terhadap aspek hukum jaminan produk halal, Dr. Diky Faqih Maulana, S.H., M.H., Sekretaris Program Studi Magister Ilmu Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan Klaster Hukum Jaminan Produk Halal. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman pada Rabu, 9 Juli 2025, bertempat di Atrium Hotel Yogyakarta.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 pelaku UMK dari wilayah Sleman yang bergerak di sektor pangan olahan. Dalam paparannya, Dr. Diky mengupas keterkaitan erat antara aspek keamanan pangan dan kepatuhan terhadap regulasi jaminan produk halal. Ia menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari perlindungan konsumen dan peningkatan nilai tambah produk.

“Sertifikasi halal dan standar keamanan pangan harus berjalan beriringan. Keduanya merupakan instrumen penting untuk memperkuat kepercayaan publik, khususnya bagi konsumen Muslim,” ungkapnya.

Dr. Diky juga menjelaskan tentang kerangka hukum Jaminan Produk Halal di Indonesia, termasuk implikasi regulatif bagi pelaku usaha serta peran penting penyelia halal dalam proses produksi. Penyuluhan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam mengakselerasi kesiapan UMK menghadapi kewajiban sertifikasi halal sesuai amanat UU No. 33 Tahun 2014.

Kegiatan ini mencerminkan sinergi antara dunia akademik dan pemerintah daerah dalam mendampingi pelaku usaha menuju praktik usaha yang lebih higienis, berkualitas, dan sesuai syariat. Kontribusi aktif UIN Sunan Kalijaga melalui Halal Center dan para akademisinya terus diperkuat sebagai bagian dari ekosistem halal nasional berbasis riset, edukasi, dan pengabdian.