Pakar Hukum Islam Kaji Paradigma Akhlak Mubadalah dalam Hukum Keluarga Islam di UIN Sunan Kalijaga
Kegiatan Kuliah Umum
Program Studi Magister Ilmu Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sukses menggelar Kuliah Umum menyambut perkuliahan Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027 pada Rabu (16/09/2026). Bertempat di Ruang Technoclass Lantai 1 FSH UIN Sunan Kalijaga, kegiatan ini mengusung tema bernas: "Paradigma Akhlak Mubadalah dalam Hukum Keluarga Islam: Rekonstruksi Ontologis, Epistemologis, dan Metodologis Menuju Etika Relasional dan Kerjasama".
Kegiatan ilmiah ini diikuti secara penuh oleh seluruh mahasiswa baru Program Studi Magister Ilmu Syari’ah semester gasal 2026/2027. Sejak pukul 08.00 WIB, suasana Ruang Technoclass dipadati oleh para peserta yang antusias menyimak pemikiran-pemikiran kontemporer dalam pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia.
Acara dibuka secara resmi melalui Keynote Speech oleh Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. H. Ali Sodiqin, M.Ag. Dalam paparannya, Prof. Ali Sodiqin menekankan pentingnya rekonstruksi pemikiran hukum Islam yang adaptif terhadap dinamika zaman tanpa meninggalkan fondasi etik keislaman.
"Kajian hukum keluarga Islam hari ini membutuhkan terobosan metodologis yang kukuh. Pendekatan epistemologis yang integratif-interkonektif sangat diperlukan agar hukum Islam tidak hanya dipahami secara tekstual-formalistik, melainkan mampu menghadirkan keadilan dan kemaslahatan nyata dalam tatanan keluarga modern," tegas Prof. Ali Sodiqin saat membuka acara.
Sesi inti dilanjutkan dengan pemaparan materi mendalam dari narasumber utama, Prof. Dr. H. Faqihuddin Abdul Kodir, Lc., M.A., Guru Besar Bidang Hukum Islam dan Gender UIN Syekh Nurjati Cirebon. Dipandu oleh moderator Dr. Vita Fitria, S.Ag., M.Ag. (Ketua Prodi Perbandingan Mazhab), diskusi berlangsung dinamis dan interaktif.
Dalam pemaparannya, Prof. Faqihuddin Abdul Kodir menguraikan bagaimana paradigma mubadalah (kesalingan) menjadi landasan ontologis dan etis yang vital dalam membangun hukum keluarga Islam. Rekonstruksi ini menempatkan relasi suami-istri sebagai mitra sejajar yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, kesetaraan, serta kerja sama mutlak demi kemaslahatan bersama.
"Prinsip mubadalah atau kesalingan bukanlah konsep asing, melainkan pesan substansial dari Al-Qur'an dan Sunnah. Ketika ditarik ke dalam kerangka metodologis hukum keluarga, akhlak mubadalah mentransformasi relasi domestik dari pola hierarkis menuju etika relasional yang saling menopang dan menghormati," jelas pakar hukum Islam kontemporer tersebut.
Prodi Magister Ilmu Syari'ah menyampaikan apresiasi tinggi atas partisipasi aktif seluruh mahasiswa baru. Melalui penyelenggaraan kuliah umum ini, diharapkan mahasiswa baru Magister Ilmu Syari’ah FSH UIN Sunan Kalijaga memiliki pijakan epistemologis dan filosofis yang kuat sejak awal perkuliahan, guna menghasilkan riset-riset akademis bernilai tinggi dan bereputasi nasional maupun internasional.