The 3rd Annual National and Call For Paper (Day 1)
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga bersama Forum Mahasiswa Magister (Formaster FSH), telah sukses menyelenggarakan Se
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga bersama Forum Mahasiswa Magister (Formaster FSH), telah sukses menyelenggarakan Seminar Nasional (The 3rd Annual National and Call For Paper) bertajuk “Reformasi Hukum Islam: Menghadapi Tantangan Era Society 5.0” pada tanggal 30 Oktober 2024. Acara ini dihadiri oleh 117 peserta yang merupakan Mahasiswa Magister Ilmu Syariah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pembukaan acara disampaikan oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Noorhaidi Hasan, S.Ag., M.A., M.Phil., Ph.D.
Penyampaian materi oleh tiga narasumber ahli di bidang hukum Islam dikemas dengan sangat apik, sehingga dapat memantik semangat diskusi para peserta seminar. Narasumber pertama, Prof. Euis Nurlaelawati, M.A, yang merupakan Guru Besar Hukum Keluarga Islam dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dalam materinya, beliau menyampaikan bahwa agar pembaharuan hukum keluarga Islam bisa diterima dengan baik oleh semua kalangan, perlu adanya pendekatan intra doctrinal reform yang menekankan pada rujukan pandangan hukum para ulama fikih, dan extra doctrinal reform yang menekankan pada pandangan di luar ulama fikih yang sifatnya universal.
Narasumber kedua, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H, Ph.D, pakar Hukum Ekonomi Syari’ah dari Universitas Islam Indonesia. Dalam materinya, beliau menyampaikan bahwa “The main function of law as a tool for social engineering”, yaitu untuk mendesain sebuah masyarakat. sehingga, untuk mendesain sebuah masyarakat yang aware terhadap urgensi ekonomi dan keuangan syari’ah, maka perlu instrumen hukum yang mengarahkannya.
Narasumber ketiga, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum., seorang Guru Besar Fakultas Hukum dari Universtitas Muhammadiyah Surakarta. Dalam materinya, beliau menyampaikan bahwa kesejahteraan dapat mempengaruhi integritas. dengan syarat mematuhi dan memiliki kesadaran etik yang tinggi. Namun, kesejahteraan bukan satu-satunya, tetapi etikalah yang utama.
Dengan terlaksananya Seminar Nasional ini, diharapkan seluruh peserta yang hadir mengikuti acara dari awal hingga akhir dapat memperoleh pemahaman dan wawasan baru mengenai reformasi hukum Islam baik dari segi teori maupun praktik.
Penulis: Ulfa Salsabila, S.H (Sekretaris Umum)
IG: @for.masterfsh