Magister Ilmu Syariah FSH UIN Sunan Kalijaga Perkuat Kajian Syariah Kontekstual melalui Metode Etnografi

Program Studi Magister Ilmu Syariah, Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, terus mendorong pengembangan kajian syariah yang tidak hanya bertumpu pada pendekatan normatif, tetapi juga mampu menjelaskan dinamika penerapannya dalam kehidupan masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Kuliah Dosen Tamu bertajuk “Living Syari’ah: Menggali Eksistensi, Transformasi, dan Paradoksi dengan Metode Riset Etnografi Bidang Keagamaan” pada Rabu (28/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Technoclass Lantai 1 FSH UIN Sunan Kalijaga ini menghadirkan Prof. Dr. M. Alie Humaedi, M.Ag., M.Hum., Peneliti Ahli Utama Bidang Kebudayaan pada Pusat Riset Arkeologi Lingkungan, Maritim dan Budaya Berkelanjutan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kuliah dosen tamu diikuti sekitar 120 peserta yang terdiri atas mahasiswa Magister Ilmu Syariah, pimpinan fakultas, dan dosen di lingkungan FSH.

Menghubungkan Norma Syariah dengan Realitas Sosial

Dalam pengantarnya, Sekretaris Program Studi Magister Ilmu Syariah, Dr. Diky Faqih Maulana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kajian living syariah menjadi salah satu perspektif penting dalam memahami bagaimana nilai dan norma syariah berinteraksi dengan realitas sosial yang terus berkembang.

Menurutnya, syariah tidak cukup dipahami hanya melalui rumusan normatif dan teks hukum. Pemahaman yang komprehensif juga memerlukan perhatian terhadap praktik masyarakat, latar belakang budaya, serta proses pemaknaan yang menyertai pelaksanaan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui kuliah dosen tamu ini, mahasiswa diharapkan memperoleh perspektif yang lebih luas dalam merancang dan mengembangkan penelitian di bidang ilmu syariah. Pendekatan tersebut sekaligus membuka ruang bagi mahasiswa untuk mengidentifikasi persoalan hukum dan keagamaan secara lebih kontekstual, dengan mempertimbangkan hubungan antara norma, perilaku sosial, dan perubahan masyarakat.

Etnografi sebagai Pendekatan Memahami Praktik Syariah

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. M. Alie Humaedi menjelaskan bahwa living syariah merujuk pada nilai-nilai syariah yang dihayati, dipraktikkan, dan dinegosiasikan dalam kehidupan masyarakat. Keberadaannya dapat ditelusuri melalui berbagai aktivitas keseharian, termasuk hubungan ekonomi, etika sosial, kebiasaan budaya, serta interaksi antaranggota masyarakat.

Ia menguraikan tiga karakter utama living syariah, yaitu eksistensial, transformatif, dan paradoksikal. Dimensi eksistensial berkaitan dengan keberlangsungan praktik keagamaan yang telah diterima dan mengakar di tengah masyarakat. Dimensi transformatif menunjukkan perubahan dan penyesuaian praktik syariah dalam menghadapi perkembangan sosial. Sementara itu, dimensi paradoksikal memperlihatkan adanya ketegangan antara nilai-nilai keagamaan dengan kebutuhan atau kepentingan tertentu dalam kehidupan masyarakat.

Salah satu contoh yang dapat dikaji melalui perspektif tersebut adalah praktik zakat produktif, yang memperlihatkan pertemuan antara prinsip keagamaan, pemberdayaan ekonomi, dan kebutuhan sosial. Fenomena semacam ini menunjukkan bahwa penerapan nilai syariah berlangsung dalam konteks yang dinamis dan tidak selalu dapat dijelaskan hanya melalui pendekatan normatif.

Prof. Alie menegaskan bahwa metode etnografi memberikan ruang bagi peneliti untuk memahami fenomena keagamaan melalui pengalaman masyarakat, pengamatan terhadap praktik keseharian, relasi sosial, dan konteks budaya setempat. Dengan demikian, penelitian tidak berhenti pada deskripsi mengenai apa yang dilakukan masyarakat, tetapi juga berusaha menjelaskan alasan, makna, dan proses sosial yang melatarbelakangi praktik tersebut.

Memperkuat Kompetensi Riset Mahasiswa Magister

Dekan FSH UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. H. Ali Sodiqin, M.Ag., dalam pembukaan kegiatan menekankan pentingnya penguatan metodologi penelitian bagi mahasiswa magister. Menurutnya, kajian syariah dan hukum perlu dikembangkan melalui beragam pendekatan, termasuk pendekatan sosio-legal dan penelitian empiris, agar mampu menjelaskan hubungan antara norma hukum dan penerapannya dalam kehidupan nyata.

Ia juga menyoroti bahwa praktik hukum dan keagamaan dapat memperlihatkan variasi antardaerah karena dipengaruhi oleh kondisi sosial, keyakinan, dan kebiasaan masyarakat. Oleh karena itu, penguasaan metodologi menjadi bekal penting bagi mahasiswa untuk mengidentifikasi kesenjangan antara norma ideal dan realitas empiris serta menyusun analisis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Dalam konteks tersebut, pembahasan living syariah juga beririsan dengan nilai-nilai amanah, kejujuran, keadilan, keterbukaan, kerelaan dalam transaksi, tolong-menolong, perlindungan, dan tanggung jawab sosial. Nilai-nilai tersebut dapat dikaji lebih jauh melalui perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjelaskan orientasi keadilan dan kemaslahatan dalam praktik kehidupan masyarakat.

Selain penguasaan metode, mahasiswa juga didorong untuk mengembangkan kepekaan dalam menentukan persoalan penelitian, keterampilan pengumpulan dan analisis data, serta kemampuan menulis karya ilmiah. Integritas akademik dan ketepatan penggunaan kerangka teori menjadi unsur penting agar hasil penelitian lapangan mampu menghasilkan temuan dan kontribusi keilmuan yang bermakna.

Mendorong Penelitian Syariah yang Berbasis Realitas Masyarakat

Penyelenggaraan kuliah dosen tamu ini menjadi bagian dari upaya Program Studi Magister Ilmu Syariah FSH UIN Sunan Kalijaga dalam memperkaya pengalaman akademik mahasiswa sekaligus memperkuat orientasi penelitian yang kontekstual dan berbasis data lapangan.

Melalui pengenalan perspektif living syariah dan metode etnografi, mahasiswa diharapkan mampu mengembangkan penelitian yang tidak hanya menjelaskan konstruksi norma dan doktrin hukum Islam, tetapi juga mengungkap bagaimana nilai-nilai tersebut dipahami, diterapkan, serta mengalami perubahan dalam kehidupan masyarakat.

Penguatan perspektif dan metodologi tersebut diharapkan dapat memperluas kontribusi keilmuan Magister Ilmu Syariah dalam merespons persoalan hukum Islam kontemporer, sekaligus menghasilkan penelitian yang relevan bagi pengembangan ilmu syariah dan kebutuhan masyarakat.

Program Studi Magister Ilmu Syariah
Fakultas Syari’ah dan Hukum
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta