Mahasiswa MIS Diundang sebagai Peserta Aktif Hearing Revisi UU Wakaf
Sejumlah mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Syari’ah (MIS) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mendapatkan undangan khusus untuk mengikuti kegiatan Hearing Revisi Undang-Undang Wakaf. Kegiatan ini diselenggarakan secara kolaboratif oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia, Bank Indonesia, dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Hearing tersebut dilaksanakan pada Kamis, 4 Desember 2025, pukul 08.00–15.00 WIB, bertempat di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menjaring masukan akademik dan praktis dalam rangka penyempurnaan regulasi wakaf di Indonesia.
Adapun mahasiswa Magister Ilmu Syari’ah yang diundang sebagai peserta aktif dalam kegiatan ini adalah Farrel Izham Prayitno, Nengsi Warna Sari, Fikrul Ma’arif Ma’ruf, Andi Muh. Shafwan Rabbani, Ayu Qamariya, Nabila Izzatinisa, Miftahul Zannati, Fatya Zahwa Al Huzwah, Rizkon Wasi’an, Ahmad Multazam, Akne Nabila Novita, dan Fitri Madani. Keterlibatan mahasiswa MIS ini menunjukkan kepercayaan terhadap kapasitas akademik mahasiswa pascasarjana dalam memberikan kontribusi pemikiran terhadap isu-isu legislasi wakaf.
Kegiatan hearing ini diharapkan mampu mempertemukan perspektif pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan kebijakan wakaf yang lebih adaptif, responsif, dan berkeadilan. Bagi mahasiswa MIS, partisipasi dalam forum ini menjadi pengalaman akademik dan praktis yang berharga dalam memahami dinamika pembentukan hukum wakaf di Indonesia.
Keikutsertaan mahasiswa Magister Ilmu Syari’ah UIN Sunan Kalijaga dalam forum nasional ini sekaligus menegaskan peran strategis Prodi MIS dalam mendorong keterlibatan aktif mahasiswa pada isu-isu hukum Islam kontemporer, khususnya di bidang wakaf dan filantropi Islam.