Kunjungan Studi dari Prodi Magister Hukum Keluarga Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Menerima Kunjungan dari Prodi Magister Hukum Keluarga Islam UIN Jakarta
Yogyakarta (30 Oktober 2025) – Program Studi Magister Ilmu Syariah (MIS), Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menerima kunjungan akademik dari Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kehangatan di ruang Program Studi Magister Ilmu Syariah, FSH UIN Sunan Kalijaga. Rombongan tamu disambut langsung oleh Dr. Siti Jahroh, S.H.I., M.S.I., selaku Kepala Program Studi Magister Ilmu Syariah, bersama dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan prodi.
Dalam sambutannya, Dr. Siti Jahroh menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kunjungan tersebut. Beliau menekankan pentingnya membangun jejaring akademik antarprogram studi pascasarjana di lingkungan UIN se-Indonesia.
“Kunjungan seperti ini menjadi ruang silaturahmi ilmiah yang sangat berharga. Melalui pertemuan ini, kita bisa saling belajar dalam pengembangan kurikulum, penelitian, dan tata kelola program studi agar semakin adaptif dengan tantangan zaman,” ungkapnya.
Kunjungan ini menjadi sarana pertukaran pengalaman mengenai manajemen akademik, inovasi pembelajaran berbasis riset, serta penguatan kolaborasi dosen dan mahasiswa dalam bidang hukum Islam, khususnya hukum keluarga.
Perwakilan dari Prodi Magister Hukum Keluarga Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan hangat dan keterbukaan yang diberikan. Mereka berharap hubungan akademik antara kedua program studi dapat terus ditingkatkan melalui kerja sama riset, kuliah tamu, dan publikasi ilmiah bersama.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan pertukaran cendera mata sebagai simbol persahabatan dan komitmen kolaboratif antara Prodi Magister Ilmu Syariah FSH UIN Sunan Kalijaga dan Prodi Magister Hukum Keluarga Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam membangun sinergi keilmuan di bidang hukum Islam.