Kuliah Umum Bertajuk “Diskursus Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Agama, Negara, dan Sains”

Jum’at, 22 November 2024, Program Studi Magister Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, mengadakan kuliah umum dengan mengangkat tema "Diskursus Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Agama, Negara, dan Sains." Kegiatan ini berlangsung di Aula Teatrikal Fakultas Syariah dan Hukum dan dihadiri oleh 110 mahasiswa baru semester 1 Prodi Magister Ilmu Syariah. Kuliah umum ini bertujuan memberikan wawasan awal kepada mahasiswa terkait dinamika hukum keluarga Islam dalam konteks Indonesia dan dunia yang terus berkembang seiring dengan perkembangan ilmu-ilmu modern.

Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Prof. Dr. H. Ali Sodiqin, M.Ag., yang dalam pidato pembukaannya menekankan pentingnya integrasi ilmu keislaman, hukum, dan sains dalam menghadapi tantangan zaman. “Pembaharuan hukum keluarga Islam adalah kebutuhan mendesak, terutama ketika kita dihadapkan pada persoalan masyarakat modern yang kompleks. Peran kita adalah menemukan titik temu antara tradisi, hukum Islam, dan nilai-nilai kemanusiaan universal,” ujar Prof. Ali Sodiqin.

Kuliah umum ini menghadirkan narasumber utama Dr. H. M. Iqbal Juliansyahzen, M.H., Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, yang dikenal sebagai pakar hukum keluarga Islam kontemporer. Dalam pemaparannya, Dr. Iqbal Juliansyahzen mengangkat tiga pilar utama pembaharuan hukum keluarga Islam, yaitu agama, negara, dan sains. Ia menjelaskan bagaimana masing-masing pilar tersebut memiliki kontribusi signifikan dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan keluarga.

“Agama menjadi landasan moral dan spiritual yang tak tergantikan, tetapi kita juga harus membuka ruang dialog dengan nilai-nilai modern agar hukum Islam tetap relevan,” tutur Dr. Iqbal Juliansyahzen. Ia juga menyoroti peran negara dalam mengakomodasi hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional. “Regulasi hukum keluarga harus mampu menjembatani antara kebutuhan masyarakat Muslim dan prinsip negara hukum yang plural,” tambahnya. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis sains dalam menangani isu-isu hukum keluarga. “Ilmu pengetahuan modern memberikan kita data dan fakta yang dapat memperkaya formulasi kebijakan hukum, khususnya dalam isu-isu seperti kesehatan reproduksi, deteksi dini kehamilan yang memungkinkan perempuan untuk memiliki waktu ‘iddah yang lebih pendek, kesetaraan jender dalam wacana syibhul ‘iddah bagi laki-laki, dan tentunya perlindungan hak-hak anak dengan basis ilmu-ilmu modern.”

Sambutan hangat juga disampaikan oleh Dr. Saifuddin, SHI., M.SI., Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah dan Hukum. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah awal bagi mahasiswa baru untuk membangun landasan akademik yang kokoh. “Kami berharap mahasiswa dapat menyerap ilmu dengan kritis dan konstruktif, sehingga mampu berkontribusi dalam pembaharuan hukum keluarga Islam di masa depan,” ujar Dr. Saifuddin.

Kegiatan ini disambut antusias oleh para mahasiswa yang aktif bertanya dan berdiskusi. Banyak mahasiswa yang mengungkapkan rasa terinspirasi dari pemaparan Dr. Iqbal Juliansyahzen. “Diskusi ini membuka wawasan saya tentang bagaimana agama, negara, dan sains dapat saling mendukung dalam membangun hukum keluarga Islam yang inklusif dan adaptif,” kata mereka.

Sebagai penutup, Dr. Iqbal Juliansyahzen kembali menekankan pentingnya sinergi antara tradisi keilmuan Islam dan perkembangan ilmu pengetahuan. “Kita tidak hanya menjaga warisan hukum Islam, tetapi juga harus terus memajukannya agar tetap relevan di tengah tantangan zaman,” pungkasnya. Kuliah umum ini diharapkan menjadi awal yang kuat bagi para mahasiswa untuk mendalami diskursus hukum Islam yang progresif dan berbasis keilmuan yang objektif agar hukum keluarga Islam tetap dinamis.