Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, Magister Ilmu Syariah Adakan Diskusi Perizinan dan Legalitas Usaha

Yogyakarta – Dalam rangka meningkatkan kompetensi mahasiswa, Program Magister Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan diskusi bertajuk “Perizinan dan Legalitas Usaha: Peluang dan Tantangan di Era Kemudahan Perizinan Berusaha” pada Rabu, 21 Mei 2025. Acara yang digelar di Ruang Technoclass FSH ini diikuti oleh puluhan mahasiswa Magister Ilmu Syariah serta sejumlah dosen dan praktisi.

Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan I FSH, Dr. Ocktoberrinsyah, M.Ag. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya pemahaman mahasiswa terhadap aspek hukum dan administrasi dalam dunia usaha, terlebih di tengah kebijakan pemerintah yang terus mendorong kemudahan berinvestasi dan berwirausaha.

“Sebagai akademisi dan calon praktisi hukum syariah, mahasiswa harus mampu memahami dinamika regulasi usaha di Indonesia. Diskusi seperti ini sangat relevan untuk membuka wawasan dan memperkuat kapasitas intelektual serta profesional mereka,” ujar Dr. Ocktoberrinsyah.

Diskusi yang dimoderatori oleh Nurul Baitillah, S.H. ini menghadirkan narasumber utama Edy Santoso, S.Sn., seorang konsultan dari Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi UKM Kabupaten Sleman sekaligus Direktur Badan Kurasi Indonesia. Dalam paparannya, Edy menjelaskan secara mendalam mengenai mekanisme perizinan berusaha, peran sistem Online Single Submission (OSS), serta tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha, khususnya di sektor UMKM.

“Kemudahan perizinan itu ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi membuka peluang luar biasa, tetapi di sisi lain, jika pelaku usaha tidak memahami aspek legalitas, mereka bisa tersandung masalah hukum yang serius,” ungkap Edy Santoso.

Ia juga menyoroti pentingnya literasi hukum dan kelembagaan dalam membangun usaha yang berkelanjutan dan sah secara hukum. Menurutnya, banyak pelaku usaha mikro yang belum sadar pentingnya legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, atau izin edar BPOM.

“Kita tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan informal dalam berwirausaha. Era digital menuntut semua sektor untuk transparan dan teregulasi. Di sinilah peran akademisi dan praktisi untuk bersinergi,” tambahnya.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait implementasi OSS, kendala teknis di lapangan, serta strategi memulai usaha dari aspek hukum. Mahasiswa juga diajak untuk berpikir kritis dan mengkaji peran hukum Islam dalam mendorong etika dan tanggung jawab usaha.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bekal penting bagi mahasiswa Magister Ilmu Syariah dalam mengembangkan kompetensi mereka tidak hanya di bidang teori, tetapi juga dalam praktik hukum bisnis dan ekonomi syariah. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen FSH UIN Sunan Kalijaga dalam mencetak lulusan yang unggul, adaptif, dan siap bersaing di era global.

Dengan antusiasme peserta dan materi yang relevan, diskusi ini menjadi bukti konkret bahwa kolaborasi antara dunia akademik dan praktisi sangat penting dalam menjawab tantangan zaman.