Dinamika Praktik Pemenuhan Hak Anak dan Pemahaman Prinsip The Best Interest of The Children di Wilayah Peradilan Agama
Opini Mahasiswa oleh: Kristiani Virgi Kusuma Putri, S.H.
Pada 29 Oktober 2025, Program Studi Magister (S2) Ilmu Syari’ah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta telah menyelenggarakan Seminar Peningkatan Kompetensi Mahasiswa (SKPI) dengan tema “Dinamika Praktik Pemenuhan Hak Anak dan Pemahaman Prinsip The Best Interest of The Children di Wilayah Peradilan Agama”, di Ruang Technoclass FSH Lantai 1, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Dalam seminar tersebut, salah satu poin penting yang saya pahami dari penyampaian Drs. Taufiqurrahman S.H., M.H. - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, adalah putusan pengadilan dalam perkara perceraian tidak semata-mata bersifat administratif saja, melainkan juga memiliki implikasi moral dan sosial yang mendalam terhadap keberlanjutan kehidupan perempuan dan anak.
Saya melihat bahwa Drs. Taufiqurrahman, menyoroti aspek spiritual dan normatif dalam Islam sebagai fondasi keadilan keluarga, bahwa perkawinan bukan hanya kontrak sosial, tetapi juga perjanjian sakral untuk membangun mawaddah wa rahmah (kasih sayang dan rahmat) sebagai kunci untuk memperoleh sakinah (ketenangan). Beliau menyampaikan bahwa pernikahan tidak boleh dilakukan dengan tujuan untuk bercerai, karena konsekuensi dari perceraian tidak hanya ditanggung oleh suami dan istri yang kehilangan statusnya, melainkan juga oleh anak yang turut merasakan dampaknya. Hal ini sebagaimana dalam dalil Al-Qur’an Surah At-Tahrim ayat 6, yaitu “Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...”
Dalam konteks tersebut, apabila pada akhirnya terjadi perceraian, maka hal tersebut tidak hanya dipandang sebagai kegagalan hubungan, melainkan juga peristiwa hukum yang menuntut tanggung jawab sosial, finansial, dan moral dari suami terhadap mantan istri dan anak-anaknya. Hak-hak istri yang diceraikan oleh suami adalah: Pertama, nafkah iddah, yaitu sejumlah 3 (tiga) kali masa suci selama masa iddah yang disesuaikan dengan jumlah pengeluaran setiap bulannya. Kedua, nafkah mut’ah, yaitu pemberian dari suami kepada istri yang diceraikan sebagai bentuk penghormatan dan penghiburan, yang jumlahnya oleh hakim akan dikalkulasikan berdasarkan seberapa lama durasi pernikahan dan harus disesuaikan dengan kemampuan suami. Ketiga, nafkah madhiyah, yaitu nafkah yang telah lampau, dimana terdapat kewajiban nafkah suami yang belum dipenuhi selama masa perkawinan berlangsung.
Selanjutnya, beliau juga menyampaikan terkait hak-hak anak pasca perceraian, diantaranya yaitu:
- Diberikan nafkah oleh ayah hingga ia mandiri. Dalam hal ini, apabila ayah tidak mampu, maka kewajiban tersebut berpindah ke keluarga ayah atau ke ibu. Nafkah mencakup kebutuhan hidup, pendidikan, dan kesehatan.
- Diasuh (hadhanah), dimana anak wajib diasuh hingga mummayiz. Berdasarkan KHI Pasal 105 anak seharusnya diasuh oleh ibu, kecuali dalam kasus-kasus tertentu. Setelah usia 12 tahun, maka anak diperbolehkan memilih ingin hidup bersama dengan ayahnya ataukah ibunya.
- Bertemu dengan orang tua. Dalam hal ini orang tua yang mengasuh dilarang untuk menghalangi kecuali berpotensi membhayakan bagi anak.
- Hak atas warisan, dimana perceraian tidak dapat menghapus hak waris anak dari ayah atau ibunya.
- Hak atas perlindungan, yang termasuk di dalamnya perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran.
Sementara itu, narasumber kedua, Dr. Muhrisun, S.Ag., BSW., M.Ag., MSW. – Akademisi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, mengajak peserta untuk berpikir lebih kritis terhadap konsep the best interest of the child. Selama ini, kehadiran anak seringkali disalahpahami dalam stigma-stigma tertentu, misalnya anak dianggap sebagai amanah (titipan dari Tuhan) atau sebaga aset? Tidak bisa dipungkiri bahwa anak sering dianggap sebagai aset yang pada akhirnya melahirkan fenomena sandwich generation. Di sisi lain, isu ini ternyata sudah lama hadir dalam masyarakat kontemporer, misalnya orangtua tua yang sengaja menelantarkan anak dalam hal kesehatan (membiarkan anaknya sakit bahkan meninggal), karena dianggap sebagai aset akhirat.
Melihat persoalan tersebut dalam konteks sosial, penting juga untuk meninjau bagaimana hal ini tercermin dalam ranah hukum, khususnya dalam putusan hakim yang berlandaskan pada prinsip “kepentingan terbaik anak.” Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan: sejauh mana anak dilibatkan dalam kepentingan tersebut? Maka jawabannya bersifat relatif, karena konsep ‘kepentingan’ akan terus berkembang, bahkan bisa menjadi detrimental. Seringkali putusan yang diimplementasikan berpusatkan pada adultcentrism (sentrisme orang dewasa). Dalam hal ini hakim harus aware terhadap kemungkinan bias dalam memutuskan perkara ketika berhadapan dengan anak. Saya juga setuju bahwa masih banyak putusan pengadilan yang berangkat dari perspektif orang dewasa, bukan dari pengalaman dan kebutuhan anak itu sendiri. Maka dari itu, pendekatan syariah dan HAM internasional seharusnya tidak dipertentangkan, melainkan dipertemukan dalam kerangka maqashid al-syari’ah, yang menempatkan perlindungan jiwa, keturunan, dan martabat manusia sebagai tujuan utama hukum Islam.
Dalam praktiknya, persoalan seperti hak asuh, nafkah anak, dan eksekusi putusan sering kali menghadapi kendala struktural dan kultural. Padahal, setiap kasus memiliki latar belakang yang berbeda-beda, sehingga penanganan dan pendekatannya pun juga harus bervariasi. Berikut tiga pendekatan yang harus dipertimbangkan dalam memutuskan perkara demi kepentingan anak adalah:
- Risk factors, semisal dalam kasus perceraian dapat dilihat resikonya apakah orang tua yang mengasuh berpotensi untuk menelantarkan anak atau tidak
- Protective factors, apabila orang tua tidak mampu mengasuh, maka bisa dipertimbangkan extended family-nya. Bahkan di negara-negara lainnya, terdapat konsep joint custody, yaitu pengasuhan bersama antara kedua orang tua setelah bercerai. Kemudian juga ada konsep grand parenting, yaitu anak yang diasuh oleh nenek-kakeknya. Dalam hal ini, anak tetap memperoleh parenting yang baik meskipun tidak diasuh secara langsung oleh orang tua kandung, karena ia berada dalam safety net yang memberikan dukungan dan perlindungan.
- Resilience, yang harus dipahami adalah daya tahan anak (terhadap kebutuhan emosional) bersifat variatif, sehingga penanganannya pun harus disesuaikan. Misalnya di Kanada, terdapat pekerja sosial yang meng-assessment anak dalam proses persidangan.
Maka dari itu, hakim agama di Indonesia perlu dibekali tiga kompetensi utama, yaitu: pengetahuan yang kontekstual dan terbarukan, memiliki komitmen yang tinggi terhadap perlindungan hak anak, dan keterampilan empatik dalam memahami kondisi anak (misalnya mempelajari teknik bagaimana berbicara dengan anak). Dengan demikian, peradilan agama tidak hanya menjadi ruang legal formal, tetapi juga menjadi ruang perlindungan bagi anak dan masa depannya.